Kamis, 01 Maret 2018

Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia



Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia - Bagaimana perjalanan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini, berikut akan diuraikan tentang sifat politik luar negeri Indonesia serta perkembangan-perkembangannya dewasa ini.

1. Bebas Aktif Sebagai Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua Karang” (1948) negara Republik Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas artinya Indonesia berhak menentukan sendiri dalam sikap serta pandangan internasionalnya, terlepas dari kekuatan-kekuatan negara besar. Aktif artinya  tetap ikut andil dalam setiap upaya meredakan ketegangan yang terjadi di dunia internasional. RI tidak berpangku tangan dalam setiap persengketaan yang terjadi di berbagai kawasan internasional.

2. Beberapa Pengalaman Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dapatkah pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif tersebut mengalami perubahan? Secara umum seharusnya tidak. Namun, karena politik luar negeri merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri perubahan tersebut bisa menjadi mungkin. Pengalaman-pengalaman pada zaman Presiden Sukarno tahun 1960-an, zaman Orde Baru, juga Habibie, Abdurrahman Wahid, serta Megawati ketika memegang pemerintahan adalah sebagai contohnya.

Pada zaman Presiden Sukarno (1945-1965) misalnya, politik luar negeri RI saat itu condong ke negara-negara sosialis. Ingat, saat itu ada istilah ”poros Jakarta Beijing”. Selain itu, hubungan Jakarta-Moskow (Rusia), Beijing (RRC), dan Hanoi (Vietnam) yang merupakan kekuatan penting sosialis (komunis) juga erat. Sebaliknya terhadap negara-negara barat, hubungannya tampak renggang atau bahkan bermusuhan.

Bagaimana dengan politik luar negeri pada zaman Orde Baru? Bagaimana pula dengan pengalaman politik luar negeri pada masa Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati?

Pada zaman Orde Baru politik luar negeri Indonesia justru berbalik total. Politik luar negeri RI menjadi lebih condong kepada negara-negara Barat di bawah Amerika Serikat (AS). Sementara itu politik luar negeri RI pada masa pemerintahan Habibie tidak ada yang menonjol, sebab keadaan pemerintah ketika itu lebih banyak disibukkan oleh berbagai masalah dalam negeri.

Zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, politik luar negeri RI malah tampak berbeda lagi. Ketika itu presiden Wahid berkunjung ke RRC dan AS sekaligus. Terakhir, pada masa pemerintahan Megawati, kebijakan politik luar negeri RI kembali condong kepada negara-negara Barat. Karena itu, meskipun secara umum politik luar negeri RI adalah tetap, akan tetapi, arahnya tergantung kepada kepentingan nasionalnya saat itu.

3. Perkembangan Politik Luar Negeri Dewasa Ini
Bagaimana perkembangan politik dalam era globalisasi dewasa ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut antara lain bisa disimak sebagai berikut.

a. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, undang-undang ini menyatakan, bahwa ”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral. Akan tetapi merupakan bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri yang dilakukan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

b. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian internasional.

c. Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2000 - 2004
Pada bagian ”Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999 - 2004” dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2000 - 2004 tentang Politik Luar Negeri dikatakan : ”Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

d. Politik Luar Negeri dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai penjabaran dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.

Pada Bab IV tentang Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 menyangkut hubungan luar negeri antara lain disebutkan: ”dalam rangka Indonesia yang maju, mandiri dan adil, Indonesia sangat penting dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya baik di tingkat regional, maupun internasional mengingat situasi politik dan hubungan internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat.

Selanjutnya dalam pelaksanaan politik luar negeri tersebut dapat diringkaskan beberapa keterangan sebagai berikut:

·         Peranan hubungan luar negeri ditingkatkan dengan penekanan pada proses pemberdayaan posisi Indonesia sebagai negara bangsa.

·         Peningkatan kapasitas dan integritas nasional melalui keterlibatan di organisasi- organisasi internasional.

·         Optimalisasi pemanfaatan diplomasi dan hubungan luar negeri dengan memaknai secara positif berbagai peluang menguntungkan bagi kepentingan nasional yang muncul dari perspektif baru dalam hubungan internasional yang dinamis.

·         Peningkatan efektifitas dan perluasan fungsi jaringan-jaringan yang ada demi membangun kembali solidaritas ASEAN di bidang politik, kebudayaan, dan keamanan menuju terbentuknya komunitas ASEAN yang solid.

·         Pemeliharaan perdamaian dunia melalui upaya peningkatan saling pengertian politik dan budaya, baik antarnegara maupun antar masyarakat di dunia.

·         Penguatan jaringan kebudayaan dan kerja sama yang produktif antara aktor-aktor negara dan aktor-aktor non-negara yang menyelenggarakan hubungan luar negeri.


Enam Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia mendasarkan politik luar negerinya pada enam prinsip pokok. Masing-masing prinsip tersebut adalah:

  • Negara Indonesia menjalankan politik damai.
  • Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
  • Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
  • Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
  • Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
  • Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.


Pelaksanaan Sistem Politik di Indonesia



Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng. Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Pelaksanaan sistem politik Indonesia tidak lepas dari perkembangan sistem politik demokrasi dan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sistem politik di Indonesia telah ditentukan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Berikut akan diuraikan mengenai sistem pelaksanaan politik Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai sekarang:

1.       Sistem politik Liberal di Indonesia dikeluarkannya maklumat pemerintah 14 November 1945 sampai dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959. Asas-asas sistem politik liberal sebagai berikut:

·         Mengunakan dasar Negara Pancasila

·         Berdasarkan UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUD sementara 1950.
UUD RIS 1949: Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atasMukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, sertasebuah lampiran. Negara negara bagian ituadlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur,Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuankenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau,Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara &Kalimantan Timur.

UUD Sementara 1950: UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negaraRepublik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

·         Mengunakan sistem multipartai dengan asas partai politik yang berbeda-beda.

·         Pemilu dengan sistem proposional (seimbang ).

Sistem proporsional ada beberapa sistem yang merupakan kebalikan dari sistem distrik. Dalam sistem proporsional jumlah penduduk di suatu wilayah tidak berpengaruh terhadap jumlah wakilnya di pemerintahan. Daerah pemilihan juga cukup luas (setara propinsi di Indonesia) sehingga membuat jumlah daerah pemilihan tidak sebanyak pada sistem distrik. Caleg yang akan maju menurut sistem proporsional ini tidaklah harus berasal dari daerah pemilihan, melainkan dapat berasal dari daerah lain.

·         Ekonomi nasional dengan sistem mekanisme pasar (liberalisme).

Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).

·         Rule of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi.

·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·         ABRI kurang berperan dalam sistem politik masa ini.

2.       Sistem politik Demokrasi terpimpin(5 juli 1959 – 11 maret 1966)
Sistem politik demokrasi terpimpin memiliki karakteristik sebagai berikut:

·         Dasar Negara Pancasila diperas menjadi trisila yakni, sosionasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu diperas lagi menjadi ekasila yakni, gotong royong dengan naskom.
Sosio - nasionalisme adalah “nasionalisme masyarakat”, nasionalisme yang mencari selamatnya seluruh masyarakat dan yang bertindak menurut wet-wetnya masyarakat itu . Artinya, nasionalisme yang dijalankan atas dasar kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang mana segala tinadakan-tindakannya mempunyai makna kontekstual dalam masyarakat itu sendiri. It’s society mine.
Sosio - demokrasi dapat diartikan sebagai demokrasi masyarakat. Suatu demokrasi yang berdiri diatas dua kaki dalam masyarakat, tidak tundik pada kepentingan satu kelompok saja, atau demokrasi yang diartikan sama dengan demokrasi ala Prancis atau Inggris.

·         Bedasarkan UUD 1945

·         Sistem banyak partai dengan asas yang berbeda-beda.

·         Sistem ekonomi terpimpin manipol USDEK (UUD-sosial, Demokrasi-Ekonomi Terpimpin), yakni dengan nasionalisasi (pengambilalihan) perusahaan asing.
Soekarno pada masa Demokrasi Terpimpin, selain bahwa MANIPOL/USDEK adalah akronim dari Manifesto politik / Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia.

Istilah 'manifesto' sendiri yang saya ketahui adalah pernyataan sikap suatu kelompok atau seseorang yang diumumkan kepada publik dan sering bermuatan politis, salah satunya ya MANIPOL/USDEK ini.

MANIPOL/USDEK merupakan satu-kesatuan dengan Pancasila, boleh dikata: Pancasila pedomannya, MANIPOL/USDEK pelaksanaannya.


·         Tidak ada pemilu

·         Rule of law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi

·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·         ABRI kurang berperan dalam sistem politik ini.
3.       Sistem politik Demokrasi Pancasila
a)      Sistem politik orde baru (11 maret 1966 s.d. 21 Mei 1998). Sistem politik pada masa orde baru berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
·         Dasar Negara Pancasila
·         Konstitusi UUD 1945
·         Sistem tiga partai politik dengan asas tunggal Pancasila, dan Golkar sebagai kekuatan mayoritas di parlemen guna mendukung kebijakan presiden soeharto.
·         Pemilu dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar
sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
·         Sistem ekonomi pasar dan koperasi
·         Rule of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi
·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·         ABRI berperan dalam politik melalui doktrin dwi-fungsi ABRI
Dwi-fungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara
b)     Sistem politik Reformasi (21 Mei 1998-sekarang). Sistem politik Reformasi berdasarkan asas-asas berikut:
·         Dasar Negara Pancasila
·         Konstitusi UUD 1945 yang diamandemen
·         Berlaku sistem multipartai dengan dibolehkannya asas lain selama tidak bertentangan dengan Pancasila
sistem multi partai adalah sistem kepartaian suatu negara yang memiliki banyak partai dan tidak hanya satu partai saja yang dominan.
·         Pemilu dengan sistem perwakilan berimbang dengan daftar terbuka dan sistem distrik berwakil banyak.
sistem perwakilan berimbang (proporsional representation atau yang sering disebut multi- member constituency) ialah bahwa jumlah kursi parlemen yang diperoleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat.
Sistem distrik  yaitu sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

·         Rule of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi

·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.

·         TNI tidak berperan lagi dalam sistem politik, yakni dihapusnya dwi-fungsi ABRI
Dwi-fungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Keuntungan Berpolitik



Pernah mendengar nama Benedict Anderson!? Ia adalah seorang ahli tentang Indonesia atau Indonesianis dan Profesor dari Cornell University, AS. Sejak lama, apalagi masa Soeharto, Ben Anderson selalu memberi kritik tajam ke pemerintah dan gaya pemerintahan di Indonesia. Dan gara-gara kritik tajam tersebut, Ben Anderson menjadi orang yang tak disukai oleh rezim yang berkuasa.
Kali ini, sekali lagi Ben Anderson berbicara tentang Indonesia.

Para politisi Indonesia sekarang juga terlihat mempersiapkan keluarga dan anak untuk meneruskan kepemimpinan; para politisi itu tak ada apa-apanya kecuali mendompleng nama bapak dan suami dan itu cermin feodalisme serta cermin kemauan pemimpin yang gila-gilaan seperti di Korea Utara.

Politik istri atau putra-putri mahkota itu cermin feodalisme dan cermin kemauan pemimpin yang gila-gilaan seperti di Korea Utara. Negara itu komunis tapi pemimpinnya turun-temurun sampai tiga generasi. Ketimbang membagi kekuasaan kepada orang lain, lebih baik membagi kepada anak sendiri meski berotak ayam

Sejauh ini dinasti politik yang muncul antara lain  dinasti atau trah SBY, Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Gus Dur, Habibie dan Soeharto, dimana istri dan putra-putri mereka terjun ke politik dengan mendompleng ketenaran suami atau bapak. Di daerah gejala serupa terjadi  antara lain di Banten dan Sulsel.
Perubahan ini perlu waktu. Orang DPR pada umumnya merupakan hasil zaman Orde Baru. Mental politiknya persis sama. Ben menuturkan, formasinya di zaman Soeharto adalah neofeodalisme, korupsi, dan kejam, yang berlanjut sampai era SBY ini.

Ada persamaan kultur politik era SBY-Boed  sekarang dengan di masa Orde Baru yakni bentuknya diktator dengan sistem oligarki. Bagi-bagi lahan, tak boleh ada oposisi, dan sebagainya. Mereka tahu, asal bagi lahan dan semua diajak masuk, oligarki itu aman. Belum ada bagian dari oligarki yang berani keluar dan berbuat sesuatu. Situasi ini mungkin akan berubah kalau ada krisis ekonomi lagi. Sungguh ngeri, [tempointeraktif/rimanews/forumdetik/kaskus/yahoonews].

Bagaimana pendapat anda terhadap hal-hal diatas!? Para oposan dan kaum antipolitik kekerabatan yang penuh kkn tentu saja mengaminkan pendapat Gurubesar Cornell University, AS tersebut. Tetapi, mereka yang (katanya) cinta negeri dan berjiwa nasionalis, serta berpihak kepada rezim yang sekarang, (pasti) menilai pendapat Ben Anderson sebagai sesuatu yang mengada-ada. Lihat saja, sebentar lagi akan muncul reaksi negatif dari mereka.

Tapi, jika kita mau sedikit jernih berpikir, maka, menurutku, pendapat Ben Anderson tersebut ada benarnya; ada banyak bukti dan fakta bahwa hal-hal yang disampaikanyan itu terjadi serta sementara berlangsung di negeri ini. Jika menyimak makna, isi, dan muatan (apa itu) politik, maka tentu saja (kita) tak bisa menolak pendapat Ben Anderson.

Politik [Indonesia], politic, [Inggris] adalah padanan politeia atau warga kota [Yunani, polis atau kota, negara, negara kota]; dan civitas [Latin] artinya kota atau negara; siyasah [Arab] artinya seni atau ilmu mengendalikan manusia, perorangan dan kelompok.

Secara sederhana, politik berarti seni pemerintah memerintah; ilmu memerintah; cara pengusaha menguasai. Makna politiknya semakin dikembangkan sesuai perkembangan peradaban dan meluasnya wawasan berpikir. Politik tidak lagi terbatas pada seni memerintah agar terciptanya keteratuaran dan ketertiban dalam masyarakat polis; melainkan lebih dari itu.

Dengan demikian, politik adalah kegiatan [rencana, tindakan, kata-kata, perilaku, strategi] yang dilakukan oleh politisi untuk mempengaruhi, memerintah, dan menguasai orang lain ataupun kelompok, sehingga pada diri mereka [yang dikuasai] muncul atau terjadi ikatan, ketaatan dan loyalitas [walaupun, yang sering terjadi adalah ikatan semu; ketaatan semu; dan loyalitas semu].

Dengan itu, dalam politik ada hubungan antar manusia yang memunculkan menguasai dan dikuasai; mempengaruhi dan dipengaruhi karena kesamaan kepentingan dan tujuan yang akan dicapai. Ada berbagai tujuan dan kepentingan pada dunia politik, dan sekaligus mempengaruhi perilaku politikus.

Politik juga memunculkan pembagian pemerintahan dan kekuasaan, demokrasi [dalam berbagai bentuk], pemerataan dan kesimbangan kepemimpian wilayah, dan lain sebagainya. Hal itu menjadikan pembagian kekuasaan [atau pengaturan?] legislatif [parlemen, kumpulan para politisi]; eksekutif [pemerintah]; dan yudikatif [para penegak hukum]; agar adanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

Jadi, jika dalam/dan melalui politik, ada sejumlah besar keuntungan (bukan saja untuk diri sendiri, namun menjalar juga ke/pada semua nepotir), maka orang (siapa pun) bisa tergoda di/dalamnya; dalam arti akan dan inging meraih keuntungan dari/melalui poltik. Oleh sebab itu, jika ada investasi melalui politik dan kegiatan politik, serta ketika kekuasaan dapat diraih (melalui kegiatan politik)maka ada upaya untuk menarik kembali investasi yang telah ditanam, sekaligus keuntungan yang berlipat ganda. Akibatnya memunculkan  politis-politisi (seperti yang disampaikan Ben Anderson), hasil karbitan, dan tanpa orientasi yang holistik terhadap permasalahan dan pergumulan rakyat.

Dengan demikian, politisi seperti itu, sebetulnya menunjukkan bahwa dirinya tidak mampu dan ketidakterampilan berpolitik. Ia hanya mempunyai motivasi untuk mencari untung dari kedudukan serta kekuasaan politik, dalam rangka memperkaya diri sendiri sekaligus mencari nama. Politisi seperti itu, tidak mempunyai kepekaan terhadap permasalahan dan pergumulan umat manusia atau masyarakat luas. Jika ada yang ia perjuangkan, maka hanya akan memperhatikan atau demi kepentingan orang-orang tertentu seperti mereka yang se-golongan, se-ras, se-agama dengannya, di luar itu adalah yang lain; dan biarlah Yang Lain mengurus yang lain atau malah tak terurus.
Cukup lah …